Ekspresi Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Antara

DENPASAR, iNews.id - Petugas menggiring penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (kedua kanan) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap Jerinx karena dinilai bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

(ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gaya Hari Karyuliarto saat Vonis 4,5 Tahun Penjara, Jaket Timnas Jadi Sorotan

57 tahun lalu

Waspada! Disinformasi, Fitnah dan Kebencian Berpotensi Meningkat Tahun Ini

57 tahun lalu

Tampang Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Ekspresi Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Hakim Tipikor Vonis Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal