DJP Jatim Serahkan Tersangka Penyelewengan Pajak Miliaran Rupiah ke Kejaksaan

Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id - Tersangka tindak pidana pajak saat tiba di Kejaksaan Negeri Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/1/2020). Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I menyerahkan dua tersangka yang terbukti kuat melakukan tindak pidana penyelewengan pajak berinisial RF dan TS.

Tersangka RF merupakan Direktur dari PT RPP dan terbukti dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak (Pajak Pertambahan Nilai/PPN) yang telah dipungut pada kurun waktu 2011-2012 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.

Sedangkan tersangka TS merupakan Direktur Utama dari PT BKM dan terbukti dengan sengaja menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap pada Tahun 2014 sehingga menimbulkan kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp1,64 miliar.

(Koran Sindo/Ali Masduki)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BPA Fair 2026 Resmi Dibuka, Tonggak Baru Transparansi dan Akselerasi Pemulihan Aset

57 tahun lalu

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum Pajak

57 tahun lalu

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Pemerintah Ubah Skema PKB dan BBNKB

57 tahun lalu

DJP Rencanakan PPN Jalan Tol Berlaku 2028

57 tahun lalu

Dua Pejabat Kejaksaan Kena OTT, Langsung Digiring ke KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal