Divonis 18 Tahun Penjara, Terpidana Luthfi Hasan Ishaaq Ajukan PK

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus suap pengurusan kuota impor sapi dan tindak pidana pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq (kanan) mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengajukan PK atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
7 hari lalu

Sidang Perkara Pengadaan LNG Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli dari Pihak Terdakwa

Photo
10 hari lalu

Sidang Lanjutan Perkara Pengadaan LNG Hadirkan 2 Saksi Ahli

Photo
18 hari lalu

Kesaksian Nicke Widyawati pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG

Photo
20 hari lalu

Ahok Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi LNG

Photo
24 hari lalu

Kesaksian Karen Agustiawan pada Sidang Kasus LNG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal