Divonis 18 Tahun Penjara, Terpidana Luthfi Hasan Ishaaq Ajukan PK

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus suap pengurusan kuota impor sapi dan tindak pidana pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq (kanan) mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengajukan PK atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 hari lalu

Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Photo
8 hari lalu

Ahok Jadi Saksi pada Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Photo
12 hari lalu

Penasihat Hukum Paparkan Fakta Persidangan Perkara Impor LNG

Photo
26 hari lalu

KUHAP Baru Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Korupsi

Photo
3 bulan lalu

PKS Gelar Rakernas hingga 12 November 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal