Cuci Uang Rp308 Miliar, Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun Penjara

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011 - 2016, Nurhadi divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU sebesar Rp308,04 miliar.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
7 bulan lalu

Begini Gaya Nikita Mirzani saat Jalani Sidang Kasus TPPU

Photo
11 bulan lalu

Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Korupsi Kelapa Sawit

Photo
1 tahun lalu

Tumpukan Uang Rp301 Miliar Kasus TPPU Duta Palma Group Disita Kejagung

Photo
2 tahun lalu

Deretan Puluhan Kendaraan Bandar Narkoba, Ada Mobil Mewah hingga Jet Ski

Photo
2 tahun lalu

Hakim Tipikor Vonis Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal