Bupati Nonaktif Lampung Tengah Divonis 3 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Antara

JAKARTA, iNews.id - Bupati Nonaktif Lampung Tengah, Mustafa (kedua kanan), memeluk istrinya Nessy Kalvia seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah itu divonis tiga tahun penjara denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan kurungan, ditambah pencabutan hak politik selama dua tahun, karena terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp9,695 miliar.

(Antara/Sigid Kurniawan)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 jam lalu

Kasus Suap Pengelolaan Hutan, Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara

Photo
3 hari lalu

Terdakwa Ungkap Mekanisme Pengadaan LNG di Persidangan

Photo
10 hari lalu

Sidang Lanjutan Perkara Pengadaan LNG Datangkan Saksi Ahli

Photo
25 hari lalu

Sidang Perkara Pengadaan LNG Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli dari Pihak Terdakwa

Photo
28 hari lalu

Sidang Lanjutan Perkara Pengadaan LNG Hadirkan 2 Saksi Ahli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal