Bupati Jepara Nonaktif Divonis 3 Tahun Penjara

Antara

SEMARANG, iNews.id - Terdakwa kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka, Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi (kiri), bersama penasihat hukumnya, usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/9/2019).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dinyatakan terbukti bersalah memberi suap kepada Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, uang senilai Rp500 juta dan 16 ribu Dolar Amerika Serikat.

Majelis hakim memvonis Ahmad Marzuqi dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

(ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gaya Hari Karyuliarto saat Vonis 4,5 Tahun Penjara, Jaket Timnas Jadi Sorotan

57 tahun lalu

Tampang Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Ekspresi Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Hakim Tipikor Vonis Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Senyum Terdakwa Pembakar 360 Hektare Lahan di Dumai Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal