Bea Cukai Surakarta Sita 338.000 Bungkus Rokok Ilegal

Antara

KARANGANYAR, iNews.id - Petugas Bea Cukai Surakarta menunjukan empat tersangka beserta barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan saat gelar perkara Pengungkapan Sindikat Perdagangan Rokok Ilegal Antar Pulau di kantor Bea Cukai, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2019).

Dari keempat tersangka petugas Bea dan Cukai berhasil mengamankan 298 koli atau sekitar 338.000 bungkus rokok ilegal dari sebuah gudang penyimpanan di Sukoharjo.

(ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Sita 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp8,66 Miliar

57 tahun lalu

Penampakan 683,8 Kg Narkoba Disita BNN dan Bea Cukai

57 tahun lalu

Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai

57 tahun lalu

Pemusnahan Barang-Barang Sitaan Bea Cukai

57 tahun lalu

Penampilan Irwan Mussry Diperiksa KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal