Bea Cukai Pangkalpinang Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal Senilai Rp3,96 Miliar

Antara

PANGKALPINANG, iNews.id - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Pabean C Pangkalpinang memusnahkan barang bukti rokok ilegal di Komplek Bea dan Cukai, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (3/2/2021).

Bea Cukai setempat memusnahkan sebanyak 3,912 juta batang rokok hasil penindakan tahun 2020 dengan perkiraan nilai barang Rp3,96 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,77 milliar.

(ANTARA FOTO/Anindira Kintara)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
25 hari lalu

Potret Menkeu Purbaya Pamer Pakaian Bekas Impor Ilegal yang Disita Bea Cukai

1 bulan lalu

Bea Cukai Sita 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp8,66 Miliar

1 tahun lalu

Penampakan 683,8 Kg Narkoba Disita BNN dan Bea Cukai

2 tahun lalu

Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai

2 tahun lalu

Pemusnahan Barang-Barang Sitaan Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal