18 Ruas Jalan Jakarta Akan Menerapkan Aturan Berbayar ERP

Antara

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah kendaraan melintas di kawasan MH Tahmrin, Jakarta, Minggu (19/12/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau electonic road pricing (ERP) di 18 ruas jalan di ibu kota pada tahun 2023 hingga 2039. 

(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
26 hari lalu

Antusiasme Warga Ikuti Latihan Pertolongan Pertama saat Kondisi Darurat

Photo
28 hari lalu

3,8 Kilometer Trotoar Jalan HR Rasuna Said Direvitalisasi

Photo
3 bulan lalu

Gubernur Pramono Anung dan Wagub Rano Karno Diskusi di Taman Bendera Pusaka

Photo
4 bulan lalu

Penampakan Taman Baru di Cakung, Mirip Gardens by The Bay Singapura

Photo
2 tahun lalu

Proyek Baru, 4 JPO di Jakarta Bantu Pejalan Kaki Menyeberang Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal