Infografis Tanggapan MUI Viralnya Sholat Id Al Zaytun dengan Perempuan di Depan

Arif Budianto
Infografis Sholat Id di Al Zaytun

BANDUNG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkait viralnya pelaksanaan Sholat Id di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Sabtu (22/4/2023) lalu. MUI menilai, pelaksanaan Sholat Id Al Zaytun berbeda dengan yang dicontohkan Rasulullah. 

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Achyar, mengatakan, wanita mestinya ditempatkan di belakang saat sholat berjemaah dengan pria. Rafani menjelaskan bahwa hal ini bukan berarti tidak menghormati atau memuliakan perempuan, namun hal ini harus dilakukan karena sholat harus berdasarkan contoh-contoh Rasul. 

Rafani juga menyatakan bahwa jika perempuan sholat di depan, hal ini akan mengganggu konsentrasi laki-laki yang sedang sholat. "Juga banyak gangguan lain yang mungkin terjadi jika perempuan ditempatkan di depan. Macam macam," kata dia, Senin (24/4/2023).  Rafani juga mempertanyakan contoh praktik sholat berjamaah di Al Zaytun, di mana imam juga seolah memiliki pengawal. Menurut Rafani, sholat adalah saat di mana manusia menghadap Allah SWT, sehingga tidak ada lagi rasa ingin dikawal atau dilebihkan. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bikin Viral se-Indonesia, Postingan Akun Al Zaytun Mendadak Dikunci 

57 tahun lalu

Infografis Biodata dan Agama Wasit Kontroversi Asal Tajikistan Nasrullo Kabirov

57 tahun lalu

Infografis 4 Kontroversi Wasit Timnas Indonesia U-23 vs Qatar di Piala Asia U-23 2024

57 tahun lalu

Infografis Oklin Fia Influencer Berhijab Kontroversial yang Viral Gara-gara Makan Es Krim

57 tahun lalu

Infografis Israel Sahkan UU Kontroversial Lagi, Netanyahu Makin Sulit Dijatuhkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal