Infografis Syarat ke Bali via Pelabuhan Gilimanuk

Chusna Mohammad
Infografis Syarat ke Bali via Pelabuhan Gilimanuk

DENPASAR, iNews.id - Peraturan baru diberlakukan bagi setiap pelaku perjalanan darat melalui Pelabuhan Gilimanuk di Jembrana Bali. Bagi pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat vaksin Covid-19 dosis lengkap, selama periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Suharto menegaskan, penumpang yang belum vaksinasi Covid-19 lengkap atau dosis dua tidak akan dilayani. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2021 tentang pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa pandemi Covid-19. 

Selain vaksin lengkap, penumpang wajib mempunyai aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Infografis Penyebab Bali Blackout

57 tahun lalu

Infografis Bule Keroyok Sekuriti di Bali, Perlu Efek Jera bagi WNA Berulah?

57 tahun lalu

Infografis Geng Rusia Beraksi di Bali

57 tahun lalu

Infografis Anjing Liar di Bali Akan Ditangkap dan Disuntik Mati

57 tahun lalu

Infografis Helikopter Tur Wisata Jatuh di Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal