Infografis Sanksi untuk Penimbun Oksigen

Antara
Infografis Sanksi untuk Penimbun Oksigen

PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak meminta distributor oksigen medis tidak menimbun pasokan. Distributor yang terbukti menimbun tabung oksigen akan dijerat sanksi pidana.

Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo mengingatkan, ancaman pidana bagi penimbun oksigen yakni penjara hingga 12 tahun dan denda Rp50 miliar. Hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Apalagi saat ini kondisi penanganan Covid-19 memasuki masa darurat, sehingga penanganan pasien menjadi prioritas utama untuk mendapat pasokan oksigen.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Infografis Asal Muasal Nama Pontianak

57 tahun lalu

Infografis Layanan Virtual Tabung Oksigen Gratis dari Pemprov Jabar

57 tahun lalu

Infografis Pemkot Malang Siapkan 600 Tabung Oksigen dan 500 Oksimeter

57 tahun lalu

Infografis Mantan Pembalap Syarif Mahmud Alkadrie Lelang Motor demi Korban Covid-19

57 tahun lalu

Infografis Belajar Tatap Muka Disetop Gegara Guru dan Siswa Positif Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal