Infografis Sanksi 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri

Antara
Eka Setiawan
Infografis sanksi lima oknum polisi dan dua PNS Polri yang terlibat dalam dalam kasus calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022.

SEMARANG, iNews.id – Lima oknum polisi dan dua PNS Polri yang terlibat dalam dalam kasus calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022, sudah mendapatkan sanksi. Kelima oknum polisi telah menjalani sidang etik dan disiplin. 

Kelima oknum polisi yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan kelima oknum polisi terbukti melakukan perbuatan tercela dan sudah menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan dua pelaku lain Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Selain kelima oknum polisi tersebut, ujar dia, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang diduga terlibat dalam percaloan tersebut.

Seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun, sedangkan satu PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri di Jateng Tak Dipecat, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Kasus Calo Penerimaan Bintara, Polda Jateng: Uang Pungutan Bervariasi, Sudah Dikembalikan

57 tahun lalu

Infografis Skandal Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada 

57 tahun lalu

Infografis Tak Bangga dengan Naturalisasi Timnas Indonesia, Anggota Komisi X DPR Disanksi

57 tahun lalu

Infografis Langgar Etik, Hakim MK Anwar Usman Disanksi Teguran Tertulis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal