Infografis Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Barang Kena Cukai

Michelle Natalia
Infografis pemerintah terbitkan aturan baru barang kena cukai. Desain: Masyhudi

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan aturan baru soal barang kena cukai (BKC). Aturan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022 yang resmi diundangkan 14 November 2022 dan berlaku 90 hari sejak diundangkan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian substantif untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha pabrik BKC. Pembahasan ini diharapkan bisa semakin mengedepankan prinsip ease of doing business atau kemudahan berusaha dan ease of administration atau kemudahan adiministrasi dalam pengadministrasian BKC.

Dia menegaskan, pemberitahuan BKC yang selesai dibuat bersifat self assessment, di mana kepercayaan pengisian data pemberitahuan diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha pabrik. Sementara kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Bea Cukai adalah meneliti kesesuaian tanggal pemberitahuan dengan ketentuan yang diatur.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Infografis Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditahan KPK

Bisnis
3 tahun lalu

Infografis Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,66 Miliar

Bisnis
3 tahun lalu

Infografis Eko Darmanto Dibebastugaskan, Masih Digaji Negara?

Bisnis
3 tahun lalu

Infografis Eko Darmanto Resmi Dibebastugaskan

Bisnis
4 tahun lalu

Infografis Kontainer Senjata Tentara AS Disegel, Ini Kata Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal