JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dana bansos Covid-19. Usai menjalani pemeriksaan 15 jam, politikus PDIP itu pun ditahan.
Juliari ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020). Sementara tersangka Adi Wahyoni mendekam di tahanan Polres Jakarta Pusat.
Tersangka Juliari dan Adi menyerahkan diri ke penyidik KPK pada Minggu (6/12/2020) seusai diumumkan sebagai tersangka. Juliari lebih dulu datang pada dini hari sekitar pukul 02.50 WIB dan Adi tiba sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam kasus ini, lima orang berstatus tersangka. Selain Juliari dan Adi, terdapat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS) serta, dua orang lain dari swasta yakni Ardian IM serta Harry Sidabuke.