Infografis KAI Perbarui Syarat Perjalanan Jelang Nataru

Erfan Ma'ruf
infografis PT KAI memperbarui syarat perjalanan menjelang Natal dan Tahun Baru,

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbaharui aturan lama syarat perjalanan bagi penumpang menjelang Natal dan Tahun Baru nataru). Khusus untuk penumpang usia 6-12 tahun yang belum vaksin, boleh naik dengan sejumlah syarat wajib dipenuhi.

"Usia 6-12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api. Syaratnya memiliki surat keterangan belum mendapat vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (19/12/2022). 

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang kesiapsiagaan menghadapi libur nataru.

Sebelum aturan terbaru ini, penumpang dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PT KAI Terbitkan Aturan Baru Naik Kereta Api, Ini Syaratnya

57 tahun lalu

7.000 Tiket Kereta Api di Medan Terjual Jelang Libur Nataru

57 tahun lalu

Infografis H-6 Natal, 307.831 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

57 tahun lalu

Infografis Kunjungan Wisatawan di Puncak Diprediksi Naik 1,5 Juta Orang Selama Libur Nataru

57 tahun lalu

Infografis Diskon 10 Persen Tarif Tol Trans Jawa saat Libur Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal