Infografis Jutaan Batang Rokok llegal Dimusnahkan Bea Cukai Aceh

Antara
Infografis Jutaan Batang Rokok llegal Dimusnahkan Bea Cukai Aceh. (Infografis: Masyhudi)

BANDA ACEH, iNews.id - Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan sebanyak 10,2 juta batang rokok ilegal. Total nilai rokok ilegal ini mencapai Rp10,3 miliar.

Kepala Bidang Kehumasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditanam di tempat pembuangan sampah Desa Teupin Keubeu, Matang Kuli, Aceh Utara. 

Rokok ilegal impor ilegal tersebut tidak dilekati pita cukai. Rokok ilegal tersebut merupakan barang hasil penyidikan Bidang Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh periode 2020. Potensi kerugian negara dari upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut dari sektor perpajakan mencapai Rp11,7 miliar.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hentikan Kebiasaan Merokok dengan Alternatif Ini, Risikonya Lebih rendah

57 tahun lalu

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Senilai Rp10,3 Miliar Dimusnahkan

57 tahun lalu

Infografis Daftar 7 Kota Tertua di Indonesia

57 tahun lalu

Infografis 5 Fakta Pulau Benggala

57 tahun lalu

Infografis 189 Rumah Warga Aceh Tenggara Rusak Dihantam Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal