Infografis Hubungan Seks dengan Anak di Bawah 15 Tahun Dianggap Pemerkosaan

Ahmad Islamy Jamil
(Infografis: Reinaldo)

PARIS, iNews.id – Parlemen Prancis menyetujui undang-undang baru pada Kamis (15/4/2021). UU itu mencirikan hubungan seks dengan anak di bawah usia 15 tahun sebagai pemerkosaan.

Dengan berlakunya regulasi baru tersebut, pelaku hubungan seks semacam itu dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prancis Tetapkan Hubungan Seks dengan Anak di Bawah 15 Tahun sebagai Pemerkosaan

57 tahun lalu

Cabuli Anak Temannya, Bule Prancis di Bali Divonis Penjara 8 Tahun

57 tahun lalu

6 Syarat Presiden Macron Akui Negara Palestina

57 tahun lalu

Infografis Presiden Prancis Macron Bakal Deklarasikan Pengakuan Negara Palestina 

57 tahun lalu

Infografis Irak sahkan UU Baru, Anak Perempuan Usia 9 Tahun Bisa Menikah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal