Infografis Daging Anjing Dilarang Diperjualbelikan di Medan

Wahyudi Aulia Siregar
Pemkot Medan melarang penjualan daging anjing secara komersial. (Grafis: iNews/Masyhudi)

MEDAN, iNews.id - Daging anjing dilarang diperjualbelikan di Kota Medan, Sumatera Utara. Pelarangan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/4676 tertanggal 22 April 2022 tentang pengawasan peredaran daging anjing secara komersial

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan Emilia Lubis mengatakan, Pemkot Medan secara resmi melarang penjualan daging anjing secara komersial. Latar belakang keluarnya surat edaran ini berawal dari desakan salah satu aliansi pecinta hewan yang meminta agar pemkot mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Dasar kami selanjutnya mengeluarkan surat edaran itu lantaran anjing bukan makanan, bukan hewan konsumsi tapi hewan peliharaan," ujar Emilia, Senin (6/6/2022). 

Dia menekankan, surat edaran Wali Kota Medan bukan untuk melarang orang memakan daging anjing. 

"Dalam surat imbauan wali kota, itu bukan melarang orang makan anjing, tapi tak boleh diperjualbelikan secara komersial seperti daging kambing, sapi dan lainnya," katanya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Infografis Blue Origin Terbangkan 6 Wisatawan ke Luar Angkasa

57 tahun lalu

Infografis Beli Minyak Goreng Curah Wajib Tunjukkan KTP

57 tahun lalu

Infografis Cara Cegah Cacar Monyet Menurut WHO

57 tahun lalu

Infografis Penyesuaian Jadwal Layanan Transjakarta

57 tahun lalu

Infografis Ganjil Genap Jakarta di 25 Ruas Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal