Infografis Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Divonis 6,5 Tahun Penjara

Antara
Infografis Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung divonis 6,5 tahun penjara.

SEMARANG, iNews.id - Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Pemalang, Senin (8/5/2023).

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko di Pengadilan Tipikor Semarang itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8,5 tahun.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp30 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp4,9 miliar.

Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Total suap dan gratifikasi yang diperoleh terdakwa melalui orang kepercayaannya mencapai Rp6,6 miliar.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Infografis Zarof Ricar Kembali Jadi Tersangka Suap Perkara

57 tahun lalu

Infografis Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta 

57 tahun lalu

Infografis KPK Terima 561 Laporan Terkait Gratifikasi selama Lebaran 2025

57 tahun lalu

Infografis Budi Arie Dicecar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

57 tahun lalu

Infografis  Ibu Ronald Tannur Tersangka Kasus Suap, Siapkan Rp3,5 Miliar agar Anaknya Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal