Infografis Banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak

iNews
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.

Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan upaya pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Selain itu, aksi tercela Sambo membuat puluhan anggota Polri ikut terseret.

Selain itu, Putri juga ditolak bandingnya. Putri menyebabkan Ferdy Sambo marah sehingga merencanakan pembunuhan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Infografis Kapolri Gelar Operasi Ketupat 17 April 2023

57 tahun lalu

Infografis Rekayasa Lalu Lintas di Tol saat Mudik 2023

57 tahun lalu

Infografis 10 Bandara Tersibuk di Dunia

57 tahun lalu

Infografis Kaleidoskop 2023: Akhir Drama Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa

57 tahun lalu

Infografis Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Natal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal