Infografis Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri di Tasikmalaya

Asep Juhariyono
(Infografis: MPI).

TASIKMALAYA, iNews.id - Sungguh bejat kelakuan Ta (41), warga Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya. Dia  tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di kelas 5 sekolah dasar (SD). 

Ta telah diringkus polisi. Saat diperiksa dia mengaku suka dan bernafsu pada anak tirinya yang terbilang bongsor. Untuk memuluskan aksinya, korban diberi uang Rp10.000. Tindakan pencabulan ini terbongkar berkat kecurigaan istri tersangka.

Selain meringkus tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa baju, celana dan pakaian dalam korban. Tersangka pun dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang Undang Nomor 17/2016/ tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Dilayani Istri, Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih Kelas 5

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal