Infografis Aturan Perjalanan Dalam Negeri

azhfar muhammad
Infografis aturan perjalanan dalam negeri. Desain: Maspuq Muin

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang syarat perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.  

SE Kemenhub ini mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang dalam negeri. 

SE Kemenhub tersebut, yaitu SE Kemenhub Nomor 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat, SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut, SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara, dan SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Megapolitan
1 tahun lalu

Infografis Kemenhub Siapkan Bus Khusus Angkut Wisatawan ke Puncak

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis BBN Resmi jadi Maskapai Baru yang Beroperasi di RI

Megapolitan
2 tahun lalu

Infografis Rute dan Cara Naik BISKITA Trans Depok

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis Bus untuk 10.000 Orang

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Bus Pengguna Klakson Telolet Siap-siap Didenda Rp500.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal