Infografis Aturan Lengkap PPKM Mikro 9-22 Februari 2021

Dita Angga
Infografis: MPI

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19. Kali ini kebijakan diterapkan skala mikro.

Kebijakan tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 3/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari-22 Februari 2021.

Beberapa ketentuan hampir sama dengan PPKM sebelumnya yakni dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Namun, ada sejumlah kelonggaran. Salah satunya terkait dengan pembatasan tempat kerja/perkantoran dari sebelumnya hanya 25 persen yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) menjadi 50 persen pada PPKM mikro ini.

Adapun bagi restoran yang sebelumnya dibatasi 25 persen untuk makan di tempat, pada PPKM mikro diperlonggar menjadi 50 persen. Untuk mal atau pusat perbelanjaan dari pukul 20.00 menjadi 21.00 WIB.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

PPKM Mikro : Kerumunan Lebih dari 3 Orang Dilarang, Keluar Masuk Wilayah RT Maksimal Pukul 20.00

Nasional
5 tahun lalu

PPKM Mikro : Makan di Restoran 50 Persen, Mal Tutup Pukul 21.00

Nasional
8 bulan lalu

Infografis Indonesia Diserang Covid-19 Varian MB.1.1, 38 Kasus di Jakarta!

Internasional
8 bulan lalu

Infografis Covid-19 Mulai Renggut Nyawa di India, Hampir 4.000 Orang Terinfeksi

Health
8 bulan lalu

Infografis Vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna Berpotensi Sebabkan Cedera Jantung?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal