JAKARTA, iNews.id - Terkendalinya kasus Covid-19 membuat Satgas Penanganan Covid-19 bersama stakeholder terkait yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan perubahan aturan perjalanan dalam negeri. Salah satunya terkait boleh tidaknya anak di bawah 12 tahun naik transportasi umum.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito mengatakan dasar dari perubahan syarat perjalanan itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 maupun Surat Edaran terbaru Kementerian Perhubungan.
Wiku menjelaskan ada beberapa penyesuaian, misalnya pengaturan syarat perjalanan dalam negeri untuk tujuan wilayah Jawa dan Bali pada moda transportasi udara wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
"Pengetatan metode testing PCR saja untuk Jawa dan Bali serta non Jawa dan Bali yang masih di Level 3 dan 4. Dikarenakan sudah tidak diterapkannya jaga jarak antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh sebagai uji coba pelonggaran mobilitas di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali. PCR sebagai metode testing lebih akurat dibandingkan rapid antigen diharapkan dapat mengurangi celah penularan yang ada," kata Wiku di Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Lebih lanjut dia menyebutkan pihak maskapai wajib menyiapkan tiga baris kursi jika ditemukan ada pelaku perjalanan yang bergejala. Untuk moda transportasi lain seperti laut dan darat, penyeberangan, dan kereta api, baik kendaraan umum maupun pribadi wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksin minimal dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam atau rapid antigen maksimal 1x24 jam.