Infografis 5 Fakta Ronald Tannur Ditangkap usai Vonis Bebas Dibatalkan 

iNews.id
Infografis 5 Fakta Ronald Tannur Ditangkap usai Vonis Bebas Dibatalkan 

SURABAYA, iNews.id - Kejati Jawa Timur mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur terpidana kasus penganiayaan hingga menyebabkan sang kekasih Dini Sera Afrianti meninggal dunia. Ronald ditangkap di kediamannya, Perumahan Pakuwon City Surabaya, Minggu (27/10/2024).

MA memberikan keadilan atas kasus kematian tragis Dini Sera Afrianti dengan membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya. 

Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman lima tahun penjara usai vonis bebas dibatalkan. Apabila dalam perjalanan ditemukan novum atau bukti baru, Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan peninjauan kembali untuk kasusnya.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Fakta Ronald Tannur Ditangkap usai Vonis Bebas Dibatalkan, Nomor 3 Bingung Tanya Mau ke Mana

57 tahun lalu

TKP Penangkapan Ronald Tannur oleh Kejati Jatim, Kawasan Perumahan Elite Berkeamanan Ketat

57 tahun lalu

Tampang Ronald Tannur Ditangkap Petugas Kejaksaan di Rumahnya

57 tahun lalu

Detik-detik Ronald Tannur Ditangkap, Tertunduk Lesu Didatangi Kejati Jatim

57 tahun lalu

Breaking News: Ronald Tannur kembali Ditangkap usai Vonis Bebas Dibatalkan MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal