Infografis 3 Cara Cek Pinjol Legal di OJK

Anggie Ariesta
Infografis 3 cara cek pinjol legal di OJK. Desain: Bayu Airlangga

JAKARTA, iNews.id - Cara cek Pinjol (pinjaman online) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) penting dilakukan. Itu supaya Anda tidak tertipu atau terjerat utang dengan bunga selangit.

Setiap penyelenggara pinjol atau financial technology (fintech) lending di Indonesia wajib terdaftar di OJK. Ini untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman agar tidak terjebak pinjol ilegal.

Ada 3 cara cek pinjol legal yang terdaftar di OJK. Pertama, cek melalui website OJK di www.ojk.go.id. Kedua, WhatsApp OJK di 081-157-157-157. Ketiga, telepon ke 157 atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
9 bulan lalu

Infografis Utang Pinjol Bisa Persulit Ajukan KPR

Internet
1 tahun lalu

Infografis Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis OJK Ubah Sebutan Pinjol Jadi Pindar

Nasional
1 tahun lalu

Infografis KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis 10 Bank dengan Aset Terbesar di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal