Timothy Ronald Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Kripto!

Riyan Rizki Roshali
Pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald dipolisikan. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan trading. Laporan tersebut saat ini tengah ditangani Polda Metro Jaya.

"Bahwa benar Polda Metro Jaya sudah menerima laporan polisi pada 9 Januari 2026, di mana pelapor berinisial Y tentang dugaan tindak pidana penipuan terkait investasi kripto," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

"Terlapor lidik," sambung dia.

Budi menerangkan, pihaknya akan mengumpulkan keterangan serta mendalami bukti-bukti yang ada untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Dia menambahkan, pihaknya juga akan meminta keterangan pelapor.

"Dan sudah ada upaya dari penyidik untuk melakukan undangan klarifikasi pada pelapor khususnya, serta saksi-saksi, dan akan dijadwalkan Selasa besok, 13 Januari 2026," ujar dia.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Pedagang Kripto Wajib Lapor Transaksi ke DJP  

Internet
1 bulan lalu

Ekonomi Digital Berkembang, Pajak Aset Kripto Tembus Rp1,81 triliun

Internet
1 bulan lalu

Mengintip Perkembangan Uang Digital Kripto di 2025, Bagaimana Tahun Depan?

Seleb
20 menit lalu

Penyebab Ernest Prakasa Mendadak Pamit dari Instagram Terungkap! Alasannya Mengejutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal