"Pada saat kemarin hari Jumat setelah penerimaan tahap dua, yang bersangkutan kita titipkan di Lapas Pemuda. Kondisinya keadaan sehat. Sebelum kita titipkan pun kita cek dokter kesehatannya," katanya.
Meski telah berada di lapas, Agung memastikan Richard Lee belum bisa menerima kunjungan dari pihak mana pun. Kebijakan tersebut diterapkan karena setiap tahanan baru wajib menjalani masa karantina selama dua minggu.
"Tidak boleh (dijenguk). Jadi selama dua minggu ke depan itu dikarantinakan. Jadi istilahnya karantina itu melakukan pengenalan lingkungan di Lapas tersebut," ujar Agung.
Masa pengenalan lingkungan menjadi bagian dari prosedur yang harus dijalani seluruh tahanan baru sebelum bergabung sepenuhnya dengan penghuni lapas lainnya. Selama periode tersebut, akses kunjungan juga dibatasi.
Kejari Kota Tangerang turut menegaskan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Richard Lee meski kasusnya menjadi perhatian publik. Seluruh tahanan, termasuk tersangka dan terdakwa titipan kejaksaan, mendapatkan perlakuan yang sama di dalam lapas.
"Status semua sama. Yang namanya tersangka ataupun terdakwa, titipan dari Kejaksaan itu dengan yang lain berbaur. Tidak ada kekhususan, tidak ada spesial. Semua sama. Di mata hukum semua sama," kata Agung.
Richard Lee akan tetap menjalani masa karantina dan berbaur dengan tahanan lain sesuai aturan yang berlaku di Lapas Pemuda Tangerang sambil menunggu agenda persidangan kasus yang menjeratnya.