JAKARTA, iNews.id - Pihak keluarga almarhum Vidi Aldiano melalui kuasa hukumnya, Yakub Hasibuan, menanggapi sikap Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang masih melanjutkan gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening hingga tingkat kasasi.
Yakub Hasibuan mengungkapkan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak tiga gugatan yang diajukan para penggugat.
"Kami selaku kuasa hukum Almarhum Vidi Aldiano dan Bapak Harry Kiss sudah memenangkan 3 gugatan terpisah yang diajukan oleh pihak bapak Keenan Nasution yang diputus pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 19 November 2025," ujar Yakub Hasibuan saat di konfirmasi awak media, belum lama ini.
Menurut Yakub, putusan ini menjadi bukti kuat bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan selama ini.
"Hal ini membuktikan bahwa gugatan mereka tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, karena faktanya almarhum Vidi dan Bapak Harry Kiss tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun," tegasnya.