Onad Tidak Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Jonathan Simanjuntak
Onadio Leonardo. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Aktor Onadio Leonardo tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Polisi menyebut, Onad adalah korban. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, korban penyalahgunaan narkotika diberikan ruang untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi. Aturan itu termaktub dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009.

"(UU Nomor 35 tahun 2009) Memberikan ruang penyelamatan bagi pengguna dan pecandu, yaitu dengan cara dilakukan Rehabilitasi bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Pecandu Narkotika," kata Budi kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Pasal tersebut menegaskan pendekatan rehabilitatif diutamakan, bukan hanya sekadar hukuman. Pasal-pasal ini menegaskan rehabilitasi dimungkinkan untuk pencandu narkoba asal tidak terbukti mengedarkan.

"(Termaktub) Pada pasal 54 dan 127," ujar dia.

Berbeda dari Onad, KR salah satu sosok yang ikut ditangkap polisi justru sudah ditetapkan tersangka. Hal itu gegara dalam penyidikan polisi, KR merupakan sosok pengedar.

Budi menjelaskan bahwa Onad membeli barang haram itu dari tangan KR.

"Iya, itu keterangan hasil penyidikannya asal BB dibeli dari KR," katanya. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pesan Haru Onad untuk Istri Tercinta: I Love You

57 tahun lalu

Onad Menyesal Pakai Narkoba: Sorry Banget Ya

57 tahun lalu

Terungkap! Motif Onad Pakai Narkoba gegara Masalah Pribadi

57 tahun lalu

Sarah Tumiwa Akhirnya Minta Maaf, Akui Unggahannya Bikin Fuji Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal