JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Denada masih menghadapi gugatan Rp7 miliar dari Ressa Rizky Rossano. Gugatan tersebut tidak dicabut oleh Ressa sekalipun dia telah diakui sebagai anak kandung Denada.
Menjadi pertanyaan sekarang, apa yang akan terjadi jika Denada tidak mau membayar gugatan Rp7 miliar Ressa Rizky Rossano? Akankah aset miliknya bakal disita dan diberikan ke Ressa?
Pengacara kondang Hotman Paris memberikan penjelasan soal proses hukum gugatan yang menjerat penyanyi Denada tersebut. Apa katanya?
Menurut Hotman Paris, perkara tersebut pada dasarnya akan ditentukan melalui pembuktian di pengadilan. Ia menilai, jika pihak Denada telah mengakui status anak sebagaimana yang dipermasalahkan, maka salah satu pokok gugatan sebenarnya sudah terpenuhi.
"Kalau dia akui itu anaknya, berarti satu gugatan sudah terbukti. Tinggal mengenai nafkah dikasih atau tidak. Itu pembuktian di pengadilan," ujar Hotman, dikutip dari tayangan Youtube Intens Investigasi, Minggu (22/2/2026).
Sementara itu dalam perkara perdata, apabila pengadilan memutuskan pihak tergugat wajib membayar nafkah atau ganti rugi, maka eksekusinya bisa dengan penyitaan aset tergugat jika tidak dibayarkan secara sukarela. Artinya jika Denada tidak membayar gugatan tersebut, maka asetnya bisa disita.
"Kalau ada putusan pengadilan yang menghukum membayar, maka untuk membayarnya bisa disita harta pribadi dari yang kalah," jelas Hotman.
Namun, Hotman juga menegaskan bahwa dalam hukum perdata, pembayaran ganti rugi sangat bergantung pada kemampuan finansial pihak yang kalah. Jika tidak memiliki harta atau tidak mampu membayar, maka tidak perlu membayar ganti rugi.