JAKARTA, iNews.id - Respons adik Ammar Zoni, Aditya Zoni, menjadi sorotan setelah sang kakak dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Aditya Zoni mengaku kaget sekaligus sedih mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Meski begitu, ia memilih untuk berserah diri dan menghormati proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ya, kami pertama-tama berserah diri sama Allah SWT. Karena ini juga belum final. Setelah tuntutan dari JPU kan masih ada pembelaan atau pleidoi," ujar Aditya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, belum lama ini.
Menurut Aditya, saat ini keluarga tidak ingin terlalu larut dalam spekulasi mengenai tuntutan JPU. Ia menegaskan, proses persidangan masih akan berlanjut, sehingga pihaknya akan memaksimalkan kesempatan pembelaan yang tersedia.
"Belum final kok ini. Masih tuntutan dari JPU dan nanti masih ada pembelaan. Kita tunggu saja proses selanjutnya," katanya.
Di tengah tuntutan yang cukup berat, Aditya mengatakan, dia dan keluarga menempatkan fokus utama saat ini adalah menjaga kondisi mental Ammar Zoni. Ia berusaha terus memberikan dukungan moral agar Ammar tetap kuat menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.