JAKARTA, iNews.id - Pasangan Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi telah menjalani proses mediasi di Pengadilan Agama Medan, Sumatra Utara, Rabu (25/2/2026). Namun, upaya damai tersebut gagal.
Dalam proses itu, kuasa hukum Mawa, Muhammad Idrus membenarkan kedua belah pihak sudah dipertemukan secara langsung. "Kebetulan mediasinya gagal. Pihak penggugat tetap ingin berpisah," ujar Muhammad Idrus melalui wawancara daring.
Idrus tak menampik, suasana di ruang mediasi terasa canggung. Di mana keduanya menjaga jarak selama proses berlangsung.
Pihak Insan sendiri disebut sudah menanggapi gugatan cerai yang diajukan Mawa di hadapan mediator. "Jawaban dari pihak tergugat (Insan) bahwasanya pihak tergugat tidak keberatan untuk berpisah. Berarti secara logika itu sudah bisa menjawab ya pertanyaan ingin berpisah itu," katanya.
Selain perceraian, proses mediasi ini juga membahas hak asuh anak. Idrus menjelaskan Insan telah sepakat agar hak asuh jatuh ke tangan Mawa, asalkan dirinya tetap diberikan akses untuk bertemu sang buah hati.
"Perihal hak asuh anak, dari pihak tergugat pun tidak keberatan hak asuh anak itu jatuh ke tangan penggugat. Namun dari pihak tergugat meminta untuk diberikan akses untuk melihat anaknya," ujar Idrus.