JAKARTA, iNews.id – SidangPeninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani kembali menyita perhatian publik. Tim kuasa hukum sang artis secara terang-terangan menyoroti adanya dugaan kekhilafan hakim dalam putusan perkara yang menyeret nama dokter Reza Gladys.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, mengungkapkan bahwa sidang PK menjadi kesempatan bagi pihaknya untuk membuka kembali seluruh rangkaian peristiwa hukum yang sebelumnya telah diputus. Menurutnya, terdapat sejumlah fakta persidangan yang dinilai belum dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim.
Usman menjelaskan, salah satu tujuan utama pengajuan PK adalah untuk menguji kembali kemungkinan adanya kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusan. Menurutnya, terdapat beberapa bukti dan keterangan saksi yang justru luput dari pertimbangan dalam persidangan sebelumnya.
"Saat PK nanti, seluruh rangkaian peristiwa dari awal sampai akhir akan dibuka kembali. Hakim akan melihat apakah ada kekhilafan dalam putusan yang telah dijatuhkan," kata Usman, beberapa waktu lalu.
Dia mencontohkan salah satu fakta yang akan kembali diangkat dalam persidangan, yakni terkait pernyataan Reza Gladys yang disebut mengakui adanya kesepakatan dalam perkara yang dipersoalkan. Namun, menurut Usman, keterangan tersebut tidak masuk dalam pertimbangan putusan.