Eks Bintang K-Pop Seungri Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp14 Miliar terkait Kasus Prostitusi 

Siska Permata Sari
Mantan bintang K-pop BIGBANG Seungri divonis hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp14 miliar terkait kasus prostitusi dan rentetan kejahatan lainnya. (Foto: Reuters)

SEOUL, iNews.id - Mantan bintang K-popBIGBANG Seungri divonis hukuman 3 tahun penjara terkait kasus prostitusi dan rentetan kejahatan lainnya. Atas perbuatannya, dia juga diwajibkan membayar denda 1,15 miliar won atau sekitar Rp14 miliar. 

Pria berusia 30 tahun itu dijatuhi hukuman dalam sidang di Pengadilan Militer Umum, Kamis (12/8/2021). Pengadilan mengatakan Seungri tidak kooperatif dan pernyataannya sering berubah-ubah, mulai dari tahap penyelidikan polisi, penyelidikan tuntutan, dan pengadilan. Pengadilan menyebutkan dia bersalah atas sembilan dakwaan. 

Kesembilan dakwaan Seungri, meliputi pelanggaran UU Pidana Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Pangan, Penggelapan, pelanggaran UU kasus Khusus tentang Kejahatan Seksual, Kebiasaan Perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, pelanggaran mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, hingga hasutan kekerasan khusus. 

Pemilik nama asli Lee Seung Hyun ini meninggalkan dunia hiburan sejak Maret 2019. Tepat setelah Burning Sun, sebuah klub malam yang berafiliasi dengannya, diperiksa atas narkoba dan pelecehan seksual.  

Kasus ini, membuat Presiden Korea Selatan Moon Jae In memerintahkan penyelidikan menyeluruh. Kasus yang mulai terkuak ke publik pada 28 Januari 2019 tersebut juga menyeret artis dan pejabat Korea Selatan. 

Awalnya Seungri dijadwalkan menyelesaikan wajib militer pada pertengahan September ini. Namum, dia diberhentikan dari militer karena kasus tersebut.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
3 hari lalu

Confirmed! Tiffany Young SNSD Bakal Konser di Jakarta 19 September 2026

13 hari lalu

Indonesia Jadi Salah Satu Pasar Komunitas Penggemar Budaya Korea Terbesar

22 hari lalu

Jisoo BLACKPINK Dinobatkan sebagai Artis K-Pop Tercantik

1 bulan lalu

Grammy Awards Resmi Tambah 5 Kategori Baru, Musik Asia hingga Latin Jadi Sorotan!

3 bulan lalu

Korut Eksekusi 358 Orang Selama Kim Jong Un Berkuasa, termasuk Penyebar Drakor dan K-pop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal