Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Ajukan Banding

Dani M Dahwilani
Yudha Arfandi melalui kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan 20 tahun penjara yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). (Foto: Dok OKezone)

JAKARTA, iNews.id - Yudha Arfandi melalui kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan 20 tahun penjara yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). Putusan diambil terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramhdityo alias Dante, anak mantan kekasihnya, Tamara Tyasmara.

Hakim ketua PN Jaktim menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam putusan tersebut. Menurutnya, ada beberapa faktor mengapa vonis yang diterima Yudha lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.

"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim dalam persidangan.

"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," ujarnya.

Hakim ketua kemudian memberikan waktu kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya apabila ingin mengajukan banding. Kuasa hukum Yudha, Daliun Sailan, pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
8 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

8 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

13 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

27 hari lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal