JAKARTA, iNews.id - Pedangdut
Dewi Perssik (DP) mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan balik petugas Transjakarta yang melaporkan dirinya ke polisi. DP melaporkan petugas tersebut dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.
Menurut DP, dirinya masuk jalur busway atas perintah polisi lalu lintas yang sudah tiga bulan mengawalnya. Dewi juga berdalih masuk jalur busway karena membawa asistennya yang sakit.
EDITOR : HADI