JAKARTA, iNews.id – Pedangdut Dewi Perssik resmi melaporkan dugaan pencatutan identitas dirinya di media sosial. Dia mendatangi SPKT Polda Metro Jaya terkait akun Facebook palsu yang diduga menggunakan data pribadinya.
Wanita yang akrab disapa Depe itu mengatakan, akun tersebut diduga memanfaatkan data pribadinya untuk memperoleh verifikasi centang biru. Kondisi ini membuat dia merasa dirugikan karena berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Kuasa hukum Depe, Sandy Arifin, menyampaikan laporan tersebut merujuk pada Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait manipulasi data.
"Pasal 35 Undang-Undang ITE, terkait manipulasi data, di mana seolah-olah Facebook tersebut adalah milik klien kami. Dan dari situ mereka diduga bisa mengambil keuntungan atau merugikan klien kami," kata Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, Kamis (9/4/2026).
Dia menambahkan, ancaman hukuman terhadap pelaku tidak main-main. "Pasal 35 Undang-Undang ITE, juncto 51 dengan ancaman hampir di atas, kurang lebih di atas 10 tahun," kata Sandy.
Dewi Perssik mengaku sudah habis kesabaran menghadapi kejadian tersebut. Dia ingin langkah hukum ini memberikan efek jera agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Iya, makanya itu kayaknya harus dipenjarain bener, ya? Heeh, soalnya dari kemarin mungkin aku terlalu baik kali ya, memaafkan terus, sehingga menggampangkan gitu. Kayaknya, 'Alah, nanti kalau udah Mami DP tahu aku, ya udahlah, Mami DP udah akan memaafkan'. Ya, mungkin nanti akan ngambil jalan yang lebih serius lagi karena capek ya, Mas," ujar Dewi Perssik.