JAKARTA, iNews.id – Sidang mediasi gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026), berlangsung dengan cara yang tak biasa. Hakim mediator meminta keduanya berbicara empat mata tanpa didampingi pengacara.
Keputusan tersebut menjadi salah satu bocoran dari jalannya mediasi yang digelar tertutup. Tujuannya agar Ruben Onsu dan Sarwendah dapat menyampaikan isi hati masing-masing secara langsung tanpa intervensi pihak lain, terutama demi kepentingan anak-anak mereka.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari prosedur mediasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.
"Dalam mediasi tadi, kami semua tim pengacara tidak ikut di dalam mediasi, tetapi hakim mediator memanggil hanya prinsipal saja," ujar Chris Sam Siwu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Chris, hakim mediator sengaja menciptakan ruang komunikasi yang lebih personal karena persoalan yang sedang dibahas menyangkut kehidupan Ruben dan Sarwendah sebagai orang tua dari ketiga anak mereka.