Aktris Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi

Vania Ika Aldida
Aktris Catherine Wilson dituntut delapan bulan rehabilitasi. (Foto: Antara)

DEPOK, iNews.id – Aktris Catherine Wilson menjalani sidang pembacaan tuntutan yang digelar secara virtual pada hari ini, Rabu (6/1/2021). Dalam sidang tersebut, Catherine dituntut rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya selama delapan bulan.

"Menyatakan terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama delapan bulan," lanjutnya.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Perbatasan RI-Malaysia, Sita 21 Kg Sabu

57 tahun lalu

Unik! Polisi Peru Nyamar Jadi Maskot Piala Dunia 2026 saat Tangkap Pengedar Narkoba

57 tahun lalu

Viral Fortuner Dikepung Massa di Ciledug, Ternyata Pelaku Narkoba

57 tahun lalu

Bos Kartel Narkoba Australia Ditangkap di Bali, Ternyata Anggota Geng Motor Hells Angels

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal