JAKARTA, iNews.id - Tata caramakmum masbuk yang benar penting dipahami jika tertinggal imam dalam sholat berjamaah.
Dikutip dari Buku Menjadi Makmum Masbuk karya Sutomo Abu Nashr, definisi populer terkait makmum masbuk adalah mereka yang tertinggal beberapa rakaat shalat atau semua rakaatnya.
Sedangkan ulama Syafi'iyyah, Imam Ar Rasyidi Al Maghribi sebagai penulis hasyiyah kitab Minhaj at Thalibin mengatakan, makmum masbuk adalah makmum yang tidak mendapati takbiratul ihramnya imam.
Dalam istilah fikih, makmum dalam sholat berjamaah terbagi menjadi dua yaitu makmum muwafiq dan masbuq.
Makmum muwafiq yaitu makmum yang mendapatkan waktu cukup untuk membaca Al Fatihah ketika imam masih bediri dengan bacaan normal. Jenis makmum ini wajib menyempurnakan bacaan fatihahnya meskipun imam sudah ruku‟.