Karena itu, upayakan sebisa mungkin untuk tidak tidur waku mendengarkan khatib berkhutbah dalam shalat Jumat. Sebab tujuan dari mendengarkan khutbah adalah mendengarkan nasihat, wasiat dan penjelasan masalah agama.
Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir dari Rumah Fiqih Indonesia mengatakan, ulama berbeda pendapat tentang hukum mendengarkan khutbah Jumat.
Pendapat pertama, Imam Hanafi, Maliki, Hambali dan Auza’I mengatakan bahwa wajib hukumnya mendegarkan khutbah Jumat. Pendapat ini juga pendapat sahabat Utsman bin Affan, Abdullah bin Umar dan Ibnu Mas’ud.
Dalil yang dikemukakan yakni hadits Nabi Muhammad SAW
إذا قلت لصاحبك يوم الجمعة أنصت والإمام يخطب فقد لغوت
Artinya: “Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari jum’at, ‘diam dan perhatikanlah’, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Al-Bukhari [934]. Diriwayatkan juga oleh Muslim, Ahmad, Malik, Abu Dawud dan an-Nasai dengan redaksi masing-masing)
Khutbah Jumat itu setara dengan dua rokaat. Jadi jika lalai dari mendengarkannya, maka seakan lalai dari dua rakaat shalat.
Pendapat lain dikemukakan Imam Syafi’i. Dalam mazhab Syafi'i ini, mendengarkan khutbah itu hukumnya sunnah, bukan wajib. Akan tetapi mereka memakruhkan adanya pembicaraan ketika khutbah sedang berlangsung.