Kedua, tidak membosankan, karena nasihat yang terlalu panjang dan bertele-tele akan membosankan, sehingga malah kurang mengena kepada jamaah. Ketiga, jamaah tidak sempat mengantuk ataupun tertidur ketika mendengarkan khutbah, karena khutbahnya terlalu panjang.
Para ulama sepakat mengenai hukum tertidur saat khatib berkhutbah tetap sah shalat jumatnya.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ahmad Sarwat MA dalam kajian konsultasi fiqih menjelaskan, kalau tidurnya termasuk kriteria yang tidak membatalkan, yakni tidak bersandar di dinding ataupun sampai berbaring maka tidak perlu wudhu lagi.
Sedangkan tidur sambil duduk yang tidak bersandar kecuali pada tubuhnya sendiri, tidak termasuk yang membatalkan wudhu sebagaimana hadits berikut:
"Dari Anas ra berkata bahwa para shahabat Rasulullah SAW tidur kemudian shalat tanpa berwudhu' (HR Muslim) - Abu Daud menambahkan: Hingga kepala mereka terkulai dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW".