Hukum Tertidur saat Khatib Berkhutbah, Sah atau Batal Sholat Jumatnya? Ini Penjelasannya

Kastolani Marzuki
Jemaah sholat Jumat khusyuk mendengarkan khatib berkhutbah. Adapun hukum jamaah tertidur saat khatib berkhutbah tetap sah wudhu dan shalat jumatnya menurut ulama. (Foto: Antara)

Kedua, tidak membosankan, karena nasihat yang terlalu panjang dan bertele-tele akan membosankan, sehingga malah kurang mengena kepada jamaah. Ketiga, jamaah tidak sempat mengantuk ataupun tertidur ketika mendengarkan khutbah, karena khutbahnya terlalu panjang.

Hukum tertidur saat khatib berkhutbah

Para ulama sepakat mengenai hukum tertidur saat khatib berkhutbah tetap sah shalat jumatnya. 

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ahmad Sarwat MA dalam kajian konsultasi fiqih menjelaskan, kalau tidurnya termasuk kriteria yang tidak membatalkan, yakni tidak bersandar di dinding ataupun sampai berbaring maka tidak perlu wudhu lagi.

Sedangkan tidur sambil duduk yang tidak bersandar kecuali pada tubuhnya sendiri, tidak termasuk yang membatalkan wudhu sebagaimana hadits berikut:

"Dari Anas ra berkata bahwa para shahabat Rasulullah SAW tidur kemudian shalat tanpa berwudhu' (HR Muslim) - Abu Daud menambahkan: Hingga kepala mereka terkulai dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW".

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Niat Mandi Jumat bagi Pria, Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya

57 tahun lalu

Nahas, Sandal Herjunot Ali Hilang di Masjid saat Sholat Jumat

57 tahun lalu

Contoh Teks Khutbah Jumat 26 September 2025 di Bulan Rabiul Akhir Singkat Terbaru

57 tahun lalu

Teks Khutbah Jumat ke 3 Edisi 19 September 2025 di Bulan Rabiul Awal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal