JAKARTA, iNews.id - Hukum mencukur alis bagi perempuan maupun laki-laki menurut para ulama tidak boleh. Namun praktik mencukur alis terutama di kalangan perempuan kini marak karena ingin tampil cantik dan menarik.
Mereka pun merias wajah termasuk mencukur alis dan menggantinya dengan alis buatan agar penampilannya terlihat lebih indah.
Lantas bagaimana hukum mencukur alis dalam pandangan Islam? Dikutip dari laman halalmui, Wakil Ketua Komisi Fatwa Dr Maulana mengatakan, sebagian ulama yang berpendapat, mencukur alis bila tanpa kepentingan yang dibenarkan oleh syariah, maka perbuatan itu dianggap sama dengan mengubah ciptaan Allah. Hal ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
"Kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya untuk pengobatan. Yakni kalau ada penyakit seperti tumor di bagian alis, lalu untuk mengobatinya, alis tersebut harus dicukur habis. Maka itu termasuk Lil-hajat, ada kebutuhan untuk pengobatan. Namun kalau tidak ada kebutuhan semacam itu, melainkan hanya merasa tidak puas dengan penampilan waja karena bentuk alisnya dianggap kurang sesuai dengan selera, maka hal itu bisa dikatakan sebagai perbuatan kurang bersyukur dengan karunia Allah yang Maha Mengetahui dan Maha Sempurna," katanya.
Dengan pemahaman ini, menurut para ulama, mencukur alis, bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah, hukumnya terlarang. Kalau diganti dengan tato yang bersifat permanen, jelas menjadi haram.