JAKARTA, iNews.id – Pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh pada bulan Mei 2026 menjadi perhatian umat Islam karena bertepatan dengan hari Jumat. Muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai hukum melaksanakan puasa tersebut, mengingat hari Jumat merupakan hari raya mingguan bagi umat Muslim.
Sebagai informasi, puasa Ayyamul Bidh kali ini jatuh pada bulan Dzulqa'dah 1447 H. Dzulqa'dah sendiri merupakan salah satu dari empat bulan haram atau bulan mulia yang sangat dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah, termasuk puasa.
Dalam literatur fikih, terdapat pembahasan khusus mengenai larangan mengkhususkan puasa pada hari Jumat. Isnan Ansory dalam bukunya Puasa Antara yang Masyru dan Tidak Masyru menjelaskan bahwa para ulama sepakat melarang pengkhususan puasa di hari Jumat dan umumnya menghukuminya sebagai makruh.
Dasar dari kemakruhan ini adalah hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, di mana Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian khususkan hari Jumat dengan berpuasa kecuali jika telah berpuasa sebelumnya atau setelahnya".
Meskipun ada larangan mengkhususkan puasa di hari Jumat, hukum makruh tersebut dapat gugur dalam beberapa kondisi berikut:
Bertepatan dengan Puasa Sunnah Lain: Hukum makruh tidak berlaku jika puasa hari Jumat bertepatan dengan puasa sunnah rutin lainnya, seperti puasa Ayyamul Bidh, puasa Daud, puasa Asyura, atau puasa sunnah lainnya.
Disambung dengan Hari Lain: Kemakruhan juga hilang jika puasa tersebut dibarengi dengan puasa pada hari sebelumnya (Kamis) atau hari sesudahnya (Sabtu).