JAKARTA, iNews.id - Apa saja yang harus dipersiapkan sebelum memandikan jenazah perlu diperhatikan dengan baik. Merawat jenazah termasuk memandikannya secara Islam hukumnya adalah fardu kifayah.
Artinya, kewajiban tersebut gugur jika telah ada orang lain yang telah mengurusnya. Meski begitu, memandikan jenazah tetap menjadi salah satu kewajiban yang dilakukan ketika seseorang meninggal dunia.
Dalil mengenai pengurusan jenazah termasuk memandikan jenazah yakni diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra bahwa yang mengatakan Rasulullah SAW telah bersabda :
"Lima hal yang wajib dilakukan seorang muslim terhadap saudaranya; yaitu menjawab salam, mendoakan orang bersin, menghadiri undangannya, mengunjungi orang sakit, dan mengantarkan jenazahnya". (HR. Muslim)
Sementara dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang memandikan seorang mayit, lalu ia merahasiakan keburukan mayit itu, maka Allah ampuni dia sebanyak empat puluh kali." (HR. Al Hakim)