JAKARTA, iNews.id - Jenis-jenis hukum tajwid menjadi salah satu ilmu yang harus dipahami dan dipelajari oleh seluruh Kaum Muslim. Sebab agar bisa membaca Al-Qur'an dengan baik dan benar maka perlu mengetahui ilmu tajwid.
Menurut Samsul Amin dalam bukunya yang berjudul "Ilmu Tajwid Lengkap", hukum mempelajari ilmu tajwid adalah fardhu kifayah. Akan tetapi membaca Al-Qur'an dengan menggunakan ilmu tajwid hukumnya adalah fardhu alias wajib.
Hal ini sebagaimana diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala, “Bacalah Alquran itu dengan tartil yaitu dengan memakai tajwidnya.” (QS. Al-Muzzammil 73:4).
Di dalam ilmu tajwid terdiri 16 jenis-jenis hukumnya yakni izhar syafawi, ikhfa syafawi, idgham mimi, izhar halqi, idgham bighunnah, idgham bilaghunnah, iqlab, ikhfa haqiqi, idgham mutamatsilain, idgham mutaqaribain, idgham mutajanisain, mim bertasydid dan nun bertasydid, izhar qamariyah, idgham syamsiyah, mad thabi'i dan mad far'i.
Berikut ulasan lengkap mengenai jenis jenis hukum tajwid dan contoh yang dilansir dari laman belajarquran.id.