JAKARTA, iNews.id – Gugatan hak cipta lagu “Nuansa Bening” berakhir dengan keputusan mengejutkan. Keenan Nasution menghentikan proses kasasi tersadar Vidi Aldiano telah meninggal dunia.
Langkah ini menjadi titik balik dari konflik hukum yang sempat berjalan panas. Keenan bersama Rudi Pekerti memutuskan tidak melanjutkan proses di Mahkamah Agung (MA) meski perkara masih bisa diteruskan secara hukum.
Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, menyampaikan keputusan tersebut diambil murni karena alasan kemanusiaan. Dia menegaskan tidak ada tekanan ataupun faktor lain di balik langkah tersebut.
“Dengan alasan empati dan kemanusiaan, klien saya meminta agar proses itu dihentikan. Dasarnya tentu surat kuasa yang diberikan oleh klien kami,” kata Minola dalam wawancara daring.
Dia menambahkan, sejak awal kliennya telah memiliki niat untuk mengakhiri perkara dengan cara baik. Kepergian Vidi menjadi momen yang membuat keputusan itu benar-benar diwujudkan.