Lagi Tren Investasi Kesehatan Pascapandemi, Begini Cara agar Klaim Tidak Ditolak!

Vien Dimyati
Lagi tren investasi kesehatan pasca-pandemi (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Usai masa pandemi Covid-19, menjaga kesehatan menjadi bagian penting dalam keseharian. Tidak heran jika banyak masyarakat yang memiliki asuransi kesehatan untuk proteksi.

Ya, pandemi ini telah menunjukkan bagaimana krisis kesehatan dapat dengan cepat mengakibatkan biaya medis yang besar dan berdampak secara finansial pada individu dan keluarga. Dalam hal ini, asuransi kesehatan dapat membantu melindungi Anda dan keluarga dari risiko finansial karena biaya pengobatan yang tinggi. 

Dengan memiliki asuransi kesehatan, Anda dapat menerima perlindungan keuangan untuk biaya perawatan kesehatan, tes medis, rawat inap di rumah sakit, obat-obatan, serta prosedur bedah. 

Memiliki asuransi memang mudah, namun ada kalanya pemilik asuransi jiwa kesehatan ditolak saat mengajukan klaim atas suatu risiko yang tengah dihadapi. Sebagai kontrak pribadi antara perusahaan asuransi (pihak penanggung) dan nasabah (pihak tertanggung), setiap polis memiliki ketentuan yang berbeda-beda terkait manfaat perlindungannya.

Perusahaan asuransi berwenang memberi tahu nasabah apakah klaimnya ditolak atau hanya membayar sebagian dari nilai manfaat yang diajukan berdasarkan ketentuan yang tertera pada masing-masing polis nasabah.

Setidaknya ada lima alasan paling umum mengapa klaim asuransi jiwa atau kesehatan ditolak. Pertama, bisa jadi polis asuransi tidak aktif (lapse) akibat tidak terbayarnya premi atas polis yang sudah jatuh tempo. Kedua, nasabah tidak jujur mengungkapkan riwayat penyakit saat membeli polis asuransi, alias memiliki kondisi kesehatan tertentu yang sudah ada sebelum berlakunya manfaat perlindungan terkait (pre-existing condition).

Ketiga, klaim asuransi juga berpotensi ditolak jika dokumen klaim tidak lengkap, mengingat setiap polis nasabah memiliki ketentuan yang berbeda satu sama lain. Keempat, klaim termasuk dalam pengecualian, alias tidak termasuk yang tercantum pada perjanjian polis nasabah.

Sementara faktor kelima yang menyebabkan klaim ditolak adalah masa pengajuan yang melewati kedaluwarsa, sebab setiap klaim asuransi mempunyai tenggat waktu tertentu bagi nasabah untuk mengajukan permohonan.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Health
1 hari lalu

Viral Cara Obati GERD dengan Bakar Perut, Ini Kata Dokter!

Health
2 hari lalu

Kemenkes Beri Lampu Hijau Vaksin Dengue Gratis untuk Rakyat? Ini Faktanya!

Health
2 hari lalu

Kesehatan Pencernaan Jadi Fokus Utama Masyarakat Modern, Ini Faktanya!

Health
3 hari lalu

Waspada! Muka Pucat Jadi Gejala Awal Gagal Ginjal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal